Hak dan Kewajiban Pasien

A. HAK PASIEN

  1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.k
  2. Pasien berhak atas pelayanan yang aman dan terjangkau.
  3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau edokteran gigi tanpa diskriminasi
  4. Pasien berhak mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan
  5. Pasien berhak mendapatkan informasi yang jelas meliputi:
    a. Penyakit yang diderita.
    b. Tindakan medis yang akan dilakukan.
    c. Kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
    d. Alternatif terapi yang lainnya.
    e. Prognosa (perjalanan penyakit).
    b. Perkiraan biaya pengobatan.
  6. Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlakukan bagi dirinya.
  7. Pasien berhak menolak tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya.
  8. Pasien berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.

B. KEWAJIBAN PASIEN

  1. Pasien berkewajiban mentaati dan mengikuti alur pelayanan Puskesmas.
  2. Pasien berkewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan sesuai dengan perda yang berlaku.
  3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada petugas kesehatan di Puskesmas.
  4. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi petugas kesehatan dalam pengobatannya.