Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian integral dari Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang bertujuan untuk menjaga kesehatan dan kebersihan rongga mulut serta gigi. Layanan ini meliputi pemeriksaan rutin, pembersihan gigi, perawatan karies, penanganan penyakit gusi, serta edukasi mengenai teknik perawatan gigi yang tepat. Melalui pemeriksaan rutin, dokter gigi dapat mendeteksi masalah kesehatan mulut sejak dini, seperti gigi berlubang, infeksi gusi, atau tanda-tanda penyakit mulut lainnya, dan memberikan penanganan yang diperlukan untuk mencegah komplikasi lebih lanjut.
Edukasi kepada pasien juga merupakan komponen penting dari pelayanan ini. Tenaga medis akan memberikan informasi tentang pentingnya menjaga kebersihan gigi dan mulut dengan rutin menyikat gigi, menggunakan benang gigi, dan berkumur dengan antiseptik jika diperlukan. Pengetahuan ini membantu masyarakat dalam mencegah masalah gigi dan mulut serta mempromosikan kebiasaan sehat yang dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. Dengan pendekatan yang komprehensif, pelayanan kesehatan gigi dan mulut mendukung kesehatan umum dan mencegah dampak kesehatan yang lebih serius yang dapat muncul dari masalah gigi dan mulut yang tidak ditangani.
Referensi:
- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2023). Pedoman Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut. Jakarta: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
- World Health Organization (WHO). (2021). Oral Health: Key Facts and Recommendations. Geneva: World Health Organization.